Jambret Spesialis Perempuan Ditangkap, Ternyata Residivis

oleh -
DIUNGKAP : Polres Tuban Menunjukkan Dua Pelaku Kejahatan yang Berhasil Ditangkap

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – AM (25) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditangkap polisi karena menjambret seorang perempuan. Setelah diperiksa ternyata dia seorang residivis.

Keluar masuk penjara hingga tiga kali ternyata tak membuat AM jera. Dia kembali harus berurusan dengan polisi atas perbuatannya menjambret seorang perempuan, Laeli Chanifah (25) asal Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Tuban.

Saat itu, Jumat (27/8/2021) dia sedang melintas di jalan Hayam Wuruk, di Desa Bejagung Kecamatan Semanding sekitar pukul 12.10 WIB. Tiba-tiba dari arah belakang, seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna putih kombinasi hijau membuntutinya dan langsung mengambil paksa tas warna hijau miliknya.

Tas itu berisi handphone, kartu ATM Bank BRI, dompet warna coklat, KTP dan STNK sepeda motor merk Suzuki type Spin Nopol S 3174 IJ atas nama Laeli Chanifah serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Semanding. Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tuban bersama unit Reskrim Polsek Semanding mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Dari keterangan korban tentang ciri-ciri pelaku, mengarah pada AM seorang residivis asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Parengan.

Selanjutnya tim Resmob Polres Tuban melakukan penyelidikan di sekitar rumah terduga pelaku. Mengetahui kedatangan petugas, AM langsung melarikan diri dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Namun akhirnya berhasil di amankan oleh Tim Resmob polres Tuban saat berada di depan rumah saudaranya yang beralamatkan di desa setempat.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya bahwa dia yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret tersebut

“Sasarannya mayoritas adalah perempuan, terakhir dia melakukan penjambretan di daerah Bejagung Semanding, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujar Kapolres Tuban AKBP Darman, Senin (6/9/2021).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.