132 Napi Terima Remisi Kemerdekaan

oleh -

TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Sebanyak 132 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Tuban menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Rinciannya sebanyak 130 menerima remisi umum I (RU I) atau pengurangan masa tahanan 1-6 bulan dan sebanyak 2 orang menerima remisi umum II atau langsung bebas pada 17 Agustus 2020.

Link Banner

Penyerahan remisi dilakukan secara teleconferen oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berpusat di Lapas Kelas IIA Mataram Nusa Tenggara Barat yang diikuti oleh Lapas/Rutan di Seluruh Indonesia, Senin (17/08).

Dalam sambutan tertulisnya, Menteri Hukum dan HAM RI mengingatkan bahwa remisi seharusnya tidak dimaknai sebatas pemberian hak warga pemasyarakatan. Namun apresiasi negara atas pencapaian yang dilakukan WBP.

Menkumham juga mengingatkan saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19 yang memicu permasalahan termasuk di dalam Lapas.

Yasonna berujar Lapas atau Rutan menjadi lokasi utama yang rentan dalam penyebaran Covid19.

“Penularan wabah terhadap warga binaan di berbagai daerah sangat perlu diwaspadai,untuk perlu meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra untuk menangani wabah Covid-19,” katanya.

Saat ini Lapas Kelas IIB Tuban berjumlah 269 orang dengan rincian 213 Narapidana dan 56 tahanan.

Remisi umum diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan.

Tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.