Kali Kelima Tuban Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

oleh -

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Kabupaten Tuban kembali meraih penghargaan Kabupaten Peduli HAM tahun 2020. Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) tersebut tahun ini adalah kali kelima.

Penghargaan Kabupaten Peduli HAM diterima Kabupaten Tuban lima kali berturut-turut sejak tahun 2016 silam.

Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono, yang mewakili Menkumham RI Yasonna Laoly, dalam Peringatan Hari HAM sedunia ke-72 di Kanwil Kemenkumham Jatim di Surabaya.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tuban, Didik Purwanto, mengungkapkan, penghargaan Kabupaten Peduli HAM tahun 2020 diberikan kepada Kabupaten/Kota atas dasar pelaporan hasil capaian tahun 2019.

Pelaporan tersebut meliputi pemenuhan 7 indikator dan 83 aspek poin penilaian. Penetapan Kabupaten Peduli HAM didasarkan pemenuhan terhadap 7 kriteria, yaitu hak atas kesehatan, hak atas pendidikan juga hak perempuan dan anak.

Selain itu, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. Penilaian kriteria diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil.

“Penjabaran dan penilaian kriteria dimaksud mengacu Permenkumham RI Nomor 34 Ttahun 2016,” ujar Didik Purwanto, Selasa (15/12/2020).

Didik menerangkan, untuk dapat mempertahankan capaian prestasi hingga tahun kelima ini pihaknya intens berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan stakeholder terkait sehingga pelaporan terpenuhi sesuai dengan regulasi yang ada.

Menurutnya, penghargaan yang diraih kabupaten Tuban berkat jerih payah OPD dan stakeholder terkait.

“Kesbangpol selalu bersemangat  mengkoordinir dan tidak pernah lelah untuk berkoordinasi secara langsung agar pelaporan tepat waktu,” terang pria yang juga Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Tuban.

Salah satu tantangan yang dihadapi, menurut Didikadalah tuntutan keadaan yang semakin kompleks dan kondisi masyarakat sudah semakin sadar dan faham akan HAM.

Menyikapi kondisi tersebut, mengharuskan semua stakeholder mampu merumuskan pemenuhan hak dan menciptakan inovasi penunjang pemenuhan hak dasar.

“Kesbangpol tidak bisa berjalan sendiri, karenanya perlu kerjasama dengan stakeholder untuk merumuskan pemenuhan hak dan menciptakan inovasi penunjang kebutuhan dasar HAM,” sambungnya.

Mantan Satkorcab Banser PC Ansor Tuban ini berharap ke depan Pemkab Tuban bersama stakeholder terkait dapat terus memberikan pemenuhan hak dasar sesuai dengan indikator HAM secara riil dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tuban.

‘’Pemenuhan 7 hak dasar ini merupakan kewajiban kepala daerah dan pemkab untuk selalu meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui stakeholder yang membidangi,’’ tandasnya.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.