Kemenag Optimalkan Pemanfaatan TIK untuk Layanan

oleh -
MAKSIMALKAN TIK : Kemenag Mengoptimalkan Pemanfaatan TIK untuk Layanan

SURABAYA

Penulis: M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk pelayanan publik. Salah satunya adalah bidang kehumasan.

Sebab, humas ada juru bicara atau penyampai kabar ke masyarakat. Sehingga, informasi yang diberikan akan sangat melekat dan menjadi wajah kemenag. Karena itu, informasi positif dan membangun yang harus disampaikan.

“Humas adalah corong atau wajah kemenag. Karena itu, harus memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat,’’ ujar Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Drs. Amin Mahfud, M. PD.I Senin (14/10/2019).

Pernyataan itu disampaikan saat acara Optimalisasi Pemanfaatan TIK (Tekhnologi Informasi dan Komunikasi) Dalam Pelayanan Publik Tahun 2019 di aula Kanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Terkait persoalan TIK, kata dia, humas harus  faham. Harus ada sinergi antara pranata komputer dan pranata humas. Kemenag mempunyai  dua fungsi, yakni fungsi keagamaan dan fungsi pendidikan. Itu yang harus terus diinformasikan.

Acara ini diikuti oleh 40 orang humas kemenag se Jawa Timur. Dua narasumber dihadiran, yakni Kasi PPID Kominfo Jatim, Agus Dwi Muhanan, S.Sos, MM dan Komisioner Bidang Advokasi Edy Purwanto, M.Psy.

Sementara, Kasubag Informasi dan Humas (Inmas) Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Abdul Rofik, S. Ag mengatakan, kegiatan bertujuan untuk mengidentifikasi dan menguraikan tingkat pemanfaatan TIK dalam pelayanan publik di Kemenag danm jajaran.

Selain itu untuk mengidentifikasi dan menguraikan tingkat optimalisasi implementasi pemanfaatan TIK dalam pelayanan publik di daerah masing-masing.

Juga untuk menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat atau kualifikasi dalam implementasi pemanfaatan TIK dalam pelayanan publik di daerah.

‘’Yang ke empat menyusun model dan strategi peningkatan pemanfaatan TIK bagi instansi pemerintah,’’ katanya.

Salah satu peserta Pranata Humas Kemenag Tuban, Laidia Maryati, S. Ag, MA saat dihubungi secara terpisah  mengatakan sangat senang dengan kegiatan ini.

Dia mengfaku mendapat ilmu baru bagi dirinya sejak menerima menerima SK fungsional sebagai Pranata Humas Kemenag Tuban.

Menruut dia, telah dipaparkan oleh narasumber bahwa sesuai undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Badan Pemerintah (BP) wajib membuat Daftar Informasi Publik (DIP).

Mengembangkan sistem informasi, membuat SOP layanan informasi dan menyediakan media layanan informasi.

‘’Sedangkan amanat UU KIP yang mengatur tugas dan fungsi PPID adalah mengumpulkan, mendokumentasikan, melakukan pelayanan informasi, menyediakan memelihara, menyimpan dan mendistribusikan. Ini sangat penting diketahui,’’ jelasnya. (lai/wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *