Ternyata Pilkades Serentak Itu Rawan

oleh -
SEPAKAT DAMAI: Para Calon Kades Sepakat Pilkades Damai

TUBAN

Penulis: M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Ternyata pemilihan kepala desa (pilkades) yang akan digelar serentak pada pada 10 Juli mendatang itu rawan. Pesta demokrasi yang akan dilaksanakan di 273 desa itu sudah ditemukan beberapa potensi kerawanan.

Sebanyak 668 calon kades (cakades) berebut tahta tertinggi tingkat desa tersebut diminta untuk bisa mengendalikan pendukungnya. Maraknya perjudian di arena pilkades juga masuk potensi rawan.

Polres Tuban sudah mencium potensi tersebut, sehingga perjudian masuk menjadi ancaman. Wakapolres Tuban Kompol Teguh Priyo Wasono menyatakan, di antara kerawanan itu adalah money politik dan penyebaran berita hoax yang sifatnya pembunuhan karakter calon.

“Judi yang dilakukan para bandar masuk menjadi salah satu kerawanan yang kita sudah petakan,’’ ujarnya.

Karena itu, Kompol Teguh mengimbau 668 calon kepala desa bertindak jujur dan adil, jangan ada upaya memaksakan kehendak kepada warga. Untuk para pendukung cakades juga diminta tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Semua tindakan pelanggaran hukum ada akibatnya. Kita terus memantau seluruh proses pemilihan kepala desa sampai selesai,’’ katanya.

Harapan pilkades berjalan damai itu ada. Setidaknya 668 cakades itu sudah ikrar damai dalam pilkades nanti. Ikrar pilkades damai sudah dilaksanakan di Pendopo Kridho Manunggal pada (18/6/2019) kemarin.

Bukan mengucapkan ikrar, namun ada perwakilan cakades menandatangani ikrar pilkades damai tersebut. Penandatanganan ikrar disaksikan langsung Bupati, Wakil Bupati serta Waka Polres Tuban.

‘’Ikrar pilkades damai ini dilaksanakan agar pada pelaksanaan pilkades nanti berjalan damai, aman dan tidak menimbulkan perpecahaan antar warga,’’ komentar Wakil Bupati Noor Nahar Hussein.

Salah satu Calon Kades Sugiharjo Kecamatan Tuban, Karso mengaku mendukung ikrar pilkades damai tersebut.

‘’Saya mendukung adanya kegiatan ikrar pilkades damai,’’ tandasnya.

PANTAU PILKADES: Wakapolres Tuban Pastikan Polisi Terus Mamantau Proses dan Pelaksanaan Pilkades

Layaknya pesta demokrasi, pilkades juga ada masa kampanye.  Kampanye akan dilakukan selama tiga hari, pada  tanggal 2-4 Juli 2019. Lalu dilanjutkan masa tenang sampai hari pemilihan.

Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Lembaga Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemdes dan KB) Kabupaten Tuban, Suhut mengatakan, ada aturan kampanye yang harus ditaati.

Aturan itu, kata dia, berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Tuban nomor 20 tahun 2019,  pasal 57 sampai pasal 59 mengenai larangan bagi pelaksana kampanye. Di antaranya mempersoalkan dasar negara Pancasil dan UUD 1945.

Kemudian, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan calon yang lain.

‘’Termasuk menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masayarakat juga dilarang,’’ jelasnya.

Juga dilarang  mengganggu ketertiban umum, mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan calon lainnya.

Selain itu, merusak atau menghilangkan  alat peraga kampanye calon lain, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan juga menjadi lokasi larangan kampanye dan lainnya.

‘’Kepala desa yang masih aktif, perangkat desa dan anggota BPD dilarang mengikuti kampanye tersebut. Pelaksana kampanye yang melanggar larangan diancam  sangsi mulai peringatan tertulis, pembekuan atau pembubaran kegiatan sampai dilaporkan yang  berwajib,’’ tegasnya.(wie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *