Pengin Kembali ke Pesantren, Ini yang Harus Dilakukan Santri

oleh -
BAHAS SANTRI : Kepala Kemenag Tuban Sahid Menyampaikan Kewajiban Santri sebelum Kembali ke Pesantren Sesuai Edaran Bupati

TUBAN

Penulis : Laidia

Link Banner

Lenterakata.com – Setelah pelaksanaan ‘new normal’ santri dari pondok pesantren yang semula dipulang bisa kembali ke pesantren masing-masing. Hanya, butuh syarat khusus sebelum santri bisa kembali menuntut ilmu agama di pesantrennya lagi.

Pemkab Tuban sudah menerbitkan surat edaran bupati yang mengatur hal itu. Surat itu diterbitkan 10 Juni dan mengatur banyak hal. Kepala kantor kementrian agama (Kemenag) Tuban gembira dengan terbit surat edaran tersebut.

“Alhamdulillah, surat edaran yang ditunggu-tunggu masyarakat Tuban sudah ditandatangani  Bupati Tuban. Terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, sampai edaran ini bisa di terbitkan,” ujarnya, Kamis (11/6/2020).

Edaran tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur nomor 188/3344/101.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 perihal Pelaksanaan Kembalinya Santri ke Pondok Pesantren Dalam Masa Darurat Covid-19 di Jawa Timur serta hasil koordinasi Kakankemenag dengan banyak pihak.

Kewajiban santri dan santri baru yang akan balik ke pesantren di antaranya adalah  di rumah dua minggu  sebelum berangkat. Melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah isolasi dilakukan dengan penuh tanggung jawab tidak keluar rumah.

Apabila terpaksa keluar rumah karena ada kebutuhan yang mendesak maka wajib memakai masker menghindari kerumunan dan tidak bersalaman dengan orang lain.

Menerapkan pola hidup bersih dan sehat antara lain sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau memakai hand sanitizer, mandi menggunakan air bersih, memakai masker dan mengambil wudhu secara sempurna serta menjaganya.

Menjaga daya tahan tubuh dengan rajin berolahraga minimal 2 hari sekali selama 30 menit, memperbanyak makan ikan dan sayur serta buah-buahan, minum air putih hangat dan mengkonsumsi vitamin C.

Juga Melakukan pemeriksaan kesehatan menjelang keberangkatan ke pondok pesantren dengan membawa kartu santri, KTP, kartu identitas lain untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat yang nantinya diserahkan ke panitia penerimaan santri pada saat kedatangan di pondok pesantren.

Sedang kewajiban orang tua/wali santri adalah mengawasi dan membantu anaknya selama isolasi di rumah. Melengkapi bekal anak cukup untuk satu bulan di pondok pesantren yang meliputi masker kain minimal 5 buah, sajadah dan  alas tidur.

Juga perlengkapan makan dan minum dua  piring dua  gelas dan empat sendok yang telah ditandai agar tidak bergantian dengan orang lain dan tetap steril.

Mengantar anak dengan mobil pribadi atu transportasi mobil online. Sepeda motor pribadi atau tidak menggunakan kendaraan umum, serta harus menerapkan protokol kesehatan. Memberikan keterangan secara jujur penuh tanggung jawab, mengisi dan menandatangani pernyataan serta menyerahkan kepada panitia penerimaan santri atas kesehatan anak dan keluarga.

Orang tua atau wali santri yang mengantar dilarang masuk kedalam asrama pondok pesantren, setelah menyerahkan anak kepada panitia penerimaan santri dipersilakan meninggalkan tempat dan dilarang berkerumun. Tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau memakai hand sanitizer.

‘’ Jadwal kembalinya santri dan santri baru ke pondok pesantren dapat dimulai tanggal 15 Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok pesantren masing-masing,’’ ungkapnya.

Sahid juga menjelaskan, dalam edaran itu juga disampaikan kewajiban untuk pengasuh pesantren, ustadz atau ustadzah, bagaimana santri harus bersikap saat di pesantren dan lain sebagainya.

‘’Semua sudah diatur dalam edaran tersebut. Mohon dilaksanakan dan dipatuhi,’’ tandasnya.(lai/wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.