Gasak Kalung Emas Milik Perempuan Tua, Pria Merakurak Diancam Pidana 9 Tahun Penjara

oleh -
BARANG BUKTI : Kapolres Tuban AKBP Darman Menunjukkan Barang Bukti Kejahatan

TUBAN

Penulis : Eka Febriyani

Link Banner

Lenterakata.com – Hukuman berat menanti Tasminto (30) warga Dusun Kentu, Desa Tahulu Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sebab, dengan menyaru sebagai tengkulak mangga, pria ini mendekati korbannya, Samsi (73) warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, sebelum menggasak kalung emas  milik nenek ini seberat 100 gram lebih.

Didampingi Kasatreskrim AKP M.Adhi Makayasa, Kapolres Tuban AKBP Darman menerangkan, perampasan dengan kekerasan itu terjadi pada 5 Oktober 2021 lalu, di dalam dapur rumah korban.

Tersangka ternyata sudah mempelajari kondisi di lingkungan tempat tinggal korban. Sebelum kejadian, tersangka sudah tiga kali mendatangi rumah korban, dengan berpura-pura menjadi tengkulak yang akan membeli mangga.

Saat datang kali ke empat di rumah korban sekitar jam 09.00 WIB pagi, tersangka langsung masuk ke dapur rumah korban. Korban yang saat itu dalam posisi duduk dan sedang memasak, langsung dibekap dan kepalanya ditutupi kaus. Leher korban sempat dicekik saat tersangka berusaha mengambil kalung emas yang melingkar di leher korban.

Korban saat itu berusaha meronta dan namun kalah tenaga. Bahkan, tubuh korban sempat ditarik ke belakang, hingga terjatuh. Usai berhasil mengambil kalung emas di leher korban dengan cara menarik paksa, tersangka kabur dengan menggunakan motor protolan yang sebelumnya digunakan untuk datang ke rumah korban.

Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi. Hasil olah TKP dan keterangan korban serta sejumlah saksi, diketahui bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan itu mengarah pada tersangka. Sehingga, tim Resmob Satreskrim Polres Tuban memburunya. Hanya, tersangka sempat kabur ke luar kota.

Tersangka baru bisa ditangkap pada 14 Oktober 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Untuk memastikan, tersangka dipertemukan dengan korban dan saksi-saksi saat kejadian. Korban dan saksi menyatakan, bahwa tersangkalah pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

Dalam pemeriksaan, kalung emas yang dicuri itu dijual pada seseorang tak dikenal di pintu keluar terminal Bungurasih, Sidoarjo dengan harga Rp10,2 juta. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Saat ditangkap, yang itu tersisa Rp6,5juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannta, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tuban.

‘’Disangka melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,’’ jelas Kapolres AKBP Darman.(*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *