Polres Gulung Kawanan Pelaku Pencurian Kayu

oleh -
KAYU CURIAN : Kapolres Blora Tunjukkan Kayu Curian yang Berhasil Diamankan

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Polhut KPH Cepu telah berhasil mengamankan lima tersangka pelaku tindak pidana illegal logging atau pencurian kayu Jati. Komplotan tersebut melakukan aksinya di lokasi hutan petak 7091 RPH Cabak, BKPH Cabak, KPH Cepu turut Desa. Cabak, Kecamatan Jiken, Blora, pada hari Jumat (08/11) pukul 19.00 WIB.

Kelima tersebut adalah Legiyono warga Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Rembang;  Budiyono alias Petruk warga Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Blora.

Juga  Heri warga Desa Singonegoro, Sento warga Desa Kedungprau dan  Oktavian Bagus Santoso warga Desa Cabak semuanya di Kecamatan Jiken Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, S.I.K, M.H mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi aktivitas bongkar muat kayu jati yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Ketika petugas gabungan melakukan patroli hutan mendapati ada sebuah truk yang berada di tengah hutan dan tidak ada pemiliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan potongan glondongan kayu jati di dalamnya,’’ ujar Kapolres Senin (2/12/2019).

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk melakukan penangkapan para pelaku.

Tak perlu waktu lama akhirnya lima dari sembilan komplotan Pelaku illegal loging tersebut berhasil diamankan Tim Resmob di tempat yang berbeda.

“Lima tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti satu buak truk dan 10 batang kayu jati glondongan dengan diameter 40 cm persegi. Sedangkan empat pelaku yang lain masih dalam DPO,” tegas AKBP Anang.

Kasatreskrim AKP Heri Dwi Utomo menambahkan klompotan pelaku illegal loging ini memiliki peran dan tugas masing-masing.

“Mereka telah membagi tugas, ada yang sebagai mata-mata, ada yang bertugas menebang dan ada yang mengangkut hasil kayu kejahatan kayu jati,” katanya.

Atas perbuatannya para pelaku tersebut diancam dengan pasal 12 huruf (C) jo pasal 82 ayat 1 huruf (C) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” jelas perwira polisi kelahiran Tuban, Jawa Timur ini.

Sedang ADM  KPH Cepu Dhadut Sujanto mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Blora yang telah membantu Perhutani dalam menindak pelaku illegal loging.

‘’Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolres Blora beserta jajarannya yang telah membantu Perhutani dalam menjaga dan menindak pelaku Ilegal loging maupun kerusakan hutan,” ungkapnya. (wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.