Rekonstruksi, Ketua PP Blora Jalani 15 Adegan

oleh -
REKONSTRUKSI : Polres Blora Menggelar Reka Ulang Kasus Penipuan

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Rekonstruksi atas  kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka Munaji Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora dilakukan. Jumat (24/12/2021). Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus pelanggaran pasal 378 dan 372 KUHP di markas PP di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

‘’ Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran para pihak dalam kasus tersebut,’’ ujar  Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH.

Dia mengatakan, tujuan rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran terkait terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut. Kegiatan itu disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Blora.

Rekonstruksi mulai dari awal sebelum kejadian, semua  peragaan adegan per adegan langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka.  Ada 15  adegan yang diperagakan dengan melibatkan 6 orang saksi dan 1 tersangka.

“Hari ini bersama dengan Kejaksaan Negeri Blora kita lakukan rekontruksi kasus 378. Ada sekitar 15 adegan dan melibatkan 6 orang saksi dalam kegiatan,” tambah Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, rekonstruksi ini juga mempertegas peran dari masing-masing pihak. Dalam berita acara keterangan saksi dan tersangka, mungkin belum tergambar rangkaiannya. Informasi berita acara saksi dan tersangka kemudian dirangkaikan dalam bentuk rekonstruksi.

‘’Sehingga, lanjut Kasat Reskrim, akan tergambar siapa yang menyuruh melakukan dan membantu melakukan tindak pidana itu,’’ katanya.

Sekadar diketahui, kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat atas nama SS terkait adanya permasalahan yang menimpa suaminya, atas nama Yatmin. Suami SS ini tersangkut kasus hukum terkait penadahan kendaraan bermotor. Kasus itu juga ditangani Polres Blora.

Kemudian Munaji datang ke SS dan menawarkan bantuan bisa membebaskan suami SS dari proses dengan minta imbalan Rp40 juta. Namun, setelah uang diberikan janji itu tidak ditepati. Kasus hukum Yatmin terus berjalan, bahkan Yatmin kemudian ditahan.

Merasa ditipu, SS kemudian melaporkannya ke Polres. Setelah mendapatkan pengaduan, Kapolres Wiraga dan jajarannya melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa kasus itu memenuhi syarat untuk diproses hukum.

Sehingga Munaji akhirnya ditangkap saat dia berada di markasnya. Akibat perbuatannya tersebut, Munaji dinilai melanggar pasal 378 dan 372 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *