Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Tukang Kayu Jatirogo ini Terancam 12 Tahun Penjara

oleh -
BEJAT : Tarmaji Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Tarmaji (53) warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban. Sebb, pria yang bekerja sebagai tukang kayu itu tega memerkosa LS (22) seorang gadis yang menglami keterbelakangan mental. Tarmaji disangk melanggar pasal 285 KUHPidana atau 289 KUHPidana dengan ancaman hukumn maksimal 12 tahun penjara.

Rabu (2/2/2022) kasus pemerkorsaan itu dirilis Kapolres Tuban AKBP Darman. Aksi bejat itu, lanjut Kapolres, dilakukan di kamar korban, pada Selasa (25/1/2022)  lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, kondisi rumah korban sedang dalam keadaan  sepi.

Tersangka mendatangi rumah korban yang dalam keadaan sepi. Tersangka dan langsung menyeret korban ke dalam kamar. Lalu meraba-raba bagian tubuh korban. Tersangka juga membisikkan kata-kata ajakan untuk berhubungan. Namun, korba menolak dengan cara menggeleng-gelengkan kepalanya. Namun, tersangka terus memaksa korban.

“Korban sebenarnya berusaha menolak ajakan tersangka dengan cara menggelengkan kepala dan berusaha melepaskan tangannya yang dipegangi korban,” jelas Kapolres.

Namun penolakan korban tak membuat niat tersangka kendur. Tersangka kemudian memaksa korban sehingga terjadi pemerkosaan.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi. Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di rutan Mapolres Tuban.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *