Edarkan Uang Palsu, Pemuda di Blora Ini Ditangkap Polisi

oleh -
BARANG BUKTI : Kapolres Blora AKBP Wiraga Membeber Barang Bukti Kejahatan

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Karena kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) AS (18) pemuda asal Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora Jawa Tengah ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto dan  Kasubbag Humas AKP Soeparlan mengungkapkan kejadian berawal dari laporan korban, Agus Amin Lungkar Sungkowo, (16) seorang pelajar asal desa Sukorejo kecamatan Tunjungan Blora pada hari Kamis, (11/02/2021) lalu.

‘’Modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu adalah dengan membeli handphone dari korban dengan cara pembayaran dilakukan COD (Cash On Delivery),’’ ujar Kapolres saat rilis di mapolres Selasa (16/3/2021).

Kejadian Rabu, (10/02/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban dihubungi oleh tersangka melalui nomor Whatsapp menanyakan tentang handphone milik korban yang dijual dan di posting di grup media sosial facebook.

Terjadi tawar-menawar harga, dan akhirnya tersangka mau membeli dengan harga Rp1.350.000. Namun tersangka meminta agar transaksi pembayaran dilakukan secara COD.

Mereka janjian bertemu langsung di Jalan Raya Blora-Cepu, tepatnya di depan Asrama Yonif 410/Alugoro masuk Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora, Kamis (11/02/2021) sekitar pukul 21.50 WIB.

Malam itu keduanya terjadi transaksi dan korban dibayar cash oleh tersangka. Malam itu korban belum menyadari. Baru keesokan harinya korban baru sadar ternyata uang yang diberikan tersangka untuk membayar handphone itu uang palsu.

Korban mencoba menghubungi nomor handphone pelaku, namun nomornya sudah diblokir. Karena kesal telah ditipu, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka AS berikut barang bukti.

Di antaranya adalah tiga lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu, dengan nomor seri kmm nku128512. Lima lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri kmm YLA014146.

Juga sembilan lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu dengan nomor seri kmm AKF675754 serta  dua lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu dengan nomor seri kmm FMF858598.

Selain itu diamankan juga satu motor Honda Supra X 125 warna hitam, dengan Nopol K-3101-OY berikut STNK, dua lembar amplop warna coklat bungkus paket yang telah di sobek dan satu buah handphone.

‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 245 KUHP subs pasal 26 ayat (3) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,’’ tegas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *