10 Tersangka Curanmor Diamankan

oleh -

BLORA
Penulis : Supriyanto
Lenterakata.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan 10 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti sebanyak 17 sepeda motor.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK
melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH membeberkan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama 20 hari pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2020.

Link Banner

Operasi digelar mulai tanggal 06 Juli sampai dengan 25 Juli 2020.

“Itu hasil selama Operasi Sikat Jaran Candi 2020,” ucap Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Senin, (03/08/2020).

AKP Setiyanto menguraikan, 17 barang bukti sepeda motor tersebut berhasil diamankan di 6 kecamatan di wilayah kabupaten Blora.

Di antaranya 6 unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Jepon, 5 unit di Kecamatan Tunjungan dan 1 unit di Kecamatan Kedungtuban.

Juga 3 unit di Kecamatan Ngawen, 1 unit di Kecamatan Todanan, dan 1 unit di wilayah Kecamatan Jiken.

Lebih lanjut M
Mantan Kapolsek Kragan Polres Rembang ini mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka berbeda beda.

Ada yang memakai kunci T atau kunci modifikasi buatan sendiri. Ada juga dengan modus tanpa kunci tapi menghidupkan mesin dengan kabel bahkan ada juga yang merusak kunci.

“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati hati, karena ada berbagai modus yang dilakukan oleh para pelaku curanmor,” lanjut AKP Setiyanto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.