Beraksi di 5 TKP, Tiga Pelaku Curat Asal Blora Dibekuk

oleh -

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah dibantu unit reskrim Polsek Blora, Japah, dan Banjarejo membekuk tiga  pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Para pelaku yang semuanya warga Kabupaten Blora Jawa Tengah ini diduga telah melanjalan aksi curatnya di lima tempat kejadian pekara (TKP) yang berbeda di wilayah Blora. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya saat ini ditahan mapolres Blora.

Senin (15/2/2021) Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menggelar konferensi pers atas kasus ini. Didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kasat Sabhara Iptu Isnaeni, serta Kasubbag Humas AKP Soeparlan dan Kaur Bin Ops Satreksrim Iptu Edi Santosa,Sserta Kasi Propam Ipda Hadi.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan Dwi Kusrini warga Jalan KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle Kecamatan Blora pada Senin, (18/01/2021).

Perempuan ini kehilangan satu unit sepeda motor serta sebuah hand phone dan laptop. Dwi Kusrini melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Blora.

Menindaklanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan. Ternyata, penyelidikan kejadian pencurian dengan modus yang sama juga dilakukan oleh Polsek Japah dan Polsek Banjarejo. Sehingga penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Satreskrim Polres Blora.

Hasil penyelidikan, Selasa, (19/01/2021) sekitar pukul 08.00 WIB seorang pelaku AL ditangkap di rumahnya di Desa Srigading Kecamatan Ngawen Blora. Pengembangan penyelidikan mengarah pada pelaku lainnya W alias Jitu.

Jitu juga ditangkap di rumahnya di Desa Karangtalon kecamatan Banjarejo. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AS alias Sandi pada saat sedang mengendarai 1 unit KBM Toyota Avanza No Pol D 1707 VBM di jalan raya Japah Kabupaten Blora.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pengakuan dari pelaku bahwa selain di TKP jalan KNPI Gang Jalak Kelurahan Bangkle Blora itu, pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di 4 TKP yang berbeda,’’ ujar Kapolres.

Ke-4 TKP itu, lanjut Kapolres, adalah di Desa Bogem Kecamatan Japah, di Kantor Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo serta di belakang kandang ayam di Desa Sendanggayam Kecamatan Banjarejo serta di kandang ayam di Desa Karangtalun Kecamatan Banjarejo.

Barang bukti yang diamankan di antaranya  4 unit hand phone berbagai merek, mobil Toyota Avanza Warna putih No.Pol D 1707 VBM, sebuah motor Honda Beat Warna biru putih No.Pol K 2071 AE serta 1 unit note book asus warna hitam.

Kemudian  sebuah E KTP dalam bentuk berkas terbakar, 1 buah kardus notebook merk asus,  4 unit mesin diesel merk Kubota jenis RD 852S dan 1unit monitor TV merk Acer warna hitam. Serta  1 unit CPU bertuliskan erSys warna hitam, selang air panjang kurang lebih 50 meter, sebuah linggis dan sebuah sound system merk Sharp warna hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.