Suami Istri Pencuri Motor Antarkota itu Tak Berkutik di Tangan Polres Tuban

oleh -
DITANGKAP : Pasangan Suami Istri Mia dan Rosyidi Ditangkap Polres Tuban

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Pasangan suami istri ini kompak menjadi pencuri, dengan spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya adalah Rosyidi alias Dibos (43) yang seorang residivis dan istrinya Sumiyah alias Mia (42).

Pasangan suami istri ini sebelumnya beroperasi curanmor di tiga kota yakni Sidoarjo, Gresik dan Tuban. Sudah puluhan kendaraan bermotor dan barang lainnya berhasil diembat. Namun, keduanya akhirnya takhluk di tangan aparat Reskrim Polres Tuban.

Rosyidi sesuai KTP kelahiran Desa Lodanwetan Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Sedangkan Sumiyah kelahiran Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban Jawa Timur. Sehari-hari pasangan ini tinggal di rumah kost di daerah Lakarsantri Surabaya.

Pasangan suami istri yang sudah menimbulkan keresahan dan susahnya para korban pencurian itu akhirnya ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Tuban pada 17 Februari lalu di wilayah Kecamatan Gresik.

‘’Keduanya disangka melakukan pencurian dengan pemberatan  dan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,’’ ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri saat rilis di mapolres senin (22/2/2021).

Ditangkapnya pasangan suami istri itu, lanjut Kapolres,

bermula dari laporan pencurian yang dialami Sigit Hari Widodo  warga Desa Cingklung Kecamatan  Bancar Kabupaten Tuban.

Pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di dalam rumah korban sebuah handphone hilang. Saat itu rumah korban kosong karena sedang ditinggal salat subuh dan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.

Usai menerima laporan anggota langsung mendatangi TKP dan mencari bahan keterangan di sekitar TKP. Setelah dilakukan penyelidikan dapat diketahui jika barang hasil curian berupa handphone berada di seorang yang bernama Muhaimin yang berada di wilayah Asemrowo Surabaya.

Muhaimin lalu diamankan beserta barang bukti tersebut. Menurut keterangan pria ini, barang itu dia dapat dari Saiful Rahman yang kemudian juga diamankan. Dari Saiful baru mengarah pada Mia yang saat transaksi penjualan handphone tersebut diantarkan oleh suaminya yang bernama Rosyidi.

Sehingga keberadaannya keduanya kemudian dilacak dan pada Rabu 17 Februari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB keduanya ditangkap di wilayah Gresik. Kanit Resmob Ipda Sukoyo bersama anggota dibackup gabungan dengan Kanit Resmob Polres Gresik saat menangkap pelaku itu.

Dari tangan pasanga suami istri itu disita barang bukti tambahan berupa  satu unit sepeda motor Yamaha N-max nopol L 5664 LB warna hitam beserta STNK nya yang dipergunakan untuk sarana melakukan pencurian.

Saat diperiksa keduanya mengakui perbuatannya, jika aksi pencurian dilakukan bersama sama. Ternyata, pasangan ini telah mencuri di banyak tempat di antaranya di Tuban, Gresik dan Sidoarjo.

‘’Untuk di Tuban saja, pengakuannya sudah melakukan pencurian di tujuh TKP,’’ ungkap AKBP Ruruh.

Aksi itu di antaranya dilakukan di Desa Ngampel Kecamatan Bancar, di Kecamatan Widang mencuri sepeda motor honda beat warna biru putih. Di Kecamatan Semanding sebuah honda Vario warna cery dandi area pemandian Bektiharjo.

Kemudian di  Kecamatan Merakurak sepeda motor honda beat warna putih. Di Kecamatan Palang Desa Tasikmadu sepeda motor Vario 110 warna merah dan di Desa Karangagung sepeda motor Vario 125 warna hitam.

Di Kecamatan Plumpang pencurian dilakukan di depan pasar Plumpang sebuah motor Honda beat diembat. Dari aksi pencurian antarkota yang dilakukan tersangka, polisi mengamankan sedikitnya enam motor berbagai merk dan tipe sebagai barang bukti.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.