189 Warga Binaan Lapas Tuban Terima Remisi

oleh -
REMISI : Kepala Lapas Kelas IIB Tuban Siswarno Menyerahkan Remisi pada Warga Binaan

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Pada peringatan ulang tahun kemerdekaan ke 76 tahun ini, sebanyak 189 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tuban bergembira. Sebab, mereka menerima pengurangan masa hukuman (remisi).

Warga binaan yang menerima remisi itu, penerima Remisi Umum I (RU I) 43 orang mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan, 68 orang mendapat remisi 2 bulan, 47 orang mendapat pengurangan masa tahanan 3 bulan, 26 orang mendapat potongan 4 bulan, dan 5 orang mendapat remisi sebanyak 5 bulan.

Penyerahan remisi dilakukan secara tleconference oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta yang diikuti oleh Lapas/Rutan di Seluruh Indonesia dengan menggunakan pakaian adat, Selasa (17/08).

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly menuturkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia bertema “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”.

Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Serta telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata,” ujarnya.

Menkumham juga mengingatkan saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19 agar meningkatkan tanggung jawab bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 terutama di Lapas.

“Untuk jajaran Pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani wabah COVID-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas,” pesannya.

Yasonna menjelaskan upaya yang sudah dilaksanakan jajarannya  di antaranya penundaan penerimaan tahanan baru dan penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung. Dua kegiatan itu diganti dengan layanan kunjungan video call, serta pelaksanaan sidang melalui Video Conference.

Termasuk pengecekan kesehatan kepada Petugas, Narapidana dan Tahanan, serta Anak, melalui pemeriksaan Swab Test Antigen maupun Swab Test PCR agar dapat dilakukan secara berkalala kesehatan pada setiap aktivitas.

Saat ini Lapas Kelas IIB Tuban per tanggal 17 Agustus 2021 berjumlah 399 orang dengan rincian 326 narapidana dan 73 tahanan. Remisi umum diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (Buku Catatan Pelanggaran Disiplin) serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *