DPD Partai NasDem Gresik Diduga Abaikan Putusan Mahkamah Partai

oleh -

GRESIK

Lenterakata.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Gersik masih mempertahankan Mahmud sebagai anggota DPRD Gresik. Hal ini memunculkan dugaan NasDem Gresik mengabaikan putusan Mahkamah Partai.

Link Banner

Sebab, Mahmud yang merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan sampai saat ini masih menjabat sebagai wakil rakyat. Bahkan, belum ada kabar dia bakal menerima pergantian antarwaktu (PAW).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Mahmud hanya menjalani pidana selama tiga di Rutan Banjarsari, Cerme usai dieksekusi pada Januari 2021 lalu. Namun setelah itu, dia kembali aktif sebagai anggota DPRD Gresik. Bahkan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik juga belum memrosesnya.

Kondisi sempat membuat ahli hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana ikut memberikan pendapat.

“Kalau sudah berstatus narapidana harusnya di-PAW  oleh partai yang menugaskannya di DPRD Gresik,” ujar I Wayan Titib Sulaksana kepada wartawan, saat dimintai pendapatnya.

Sementara di sisi lain, sudah ada keputusan Mahkamah Partai yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai  Drs. Saur Hutabarat.

Amar putusan tersebut di antaranya ; mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan termohon terbukti melakukan tindakan pidana penipuan sebagaimana dalam putusan Nomor 205/Pid.B/2019/PN Gsk;.

Juga memberhentikan termohon sebagai anggota Partai NasDem dan memerintahkan terhadap DPP untuk melakukan pergantian antar waktu kepada perolehan suara berikutnya sesuai penetapan KPU.

Jika usulan PAW oleh partainya belum diproses, lanjut pengajar Ilmu Hukum Pidana Unair tersebut, sebaiknya yang bersangkutan segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Gresik.

Ketika dikonfirmasi Ketua DPD Partai NasDem enggan memberikan penjelasan. Dia minta wartawan untuk menghubungi humas partai. Namun  sampai berita ini ditulis pihak humas masih ada di luar Gersik.

Sementara  itu Mahmud ketika dikonfirmasi justru mempertanyakan putusan Mahkamah Partai tersebut. Dia menanyakan itu keputusan tahun berapa dan dianggapnya sudah tidak berlaku lagi.(rz)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.