Seminggu Polres Blora Ungkap Dua Kasus Narkoba

oleh -
DIAMANKAN : Pelaku Peredaraan Obat Terlarang Diamankan

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Dalam kurun satu minggu, Polres Blora berhasil mengungkap dua kasus terkait nakorba dan menangkap dua pelaku. Yang terbaru Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora meringkus seorang pria EBP, (24) seorang warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Pria ini diduga pengedar obat terlarang jenis Hexymer Trihexyphnidyl. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.088 butir pil merk Hexymer Trihexyphenidyl.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH , menjelaskan, terbongkarnya sepak terjang pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya peredaran pil Hexymer Trihexyphenidyl secara ilegal.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Blora akhirnya membekuk tersangka saat berada di pinggir sungai di bawah jembatan turut Desa Gagakan, Kecamatan Kunduran diduga akan bertransaksi, Senin, (04/10/2021).

“Saat kami amankan  , pil Trihex yang disimpan pelaku yakni sebanyak 1.088 butir,” terang Kasatresnarkoba.

BARANG BUKTI : Barang Bukti Kasus Peredaran Obat Terlarang yang Diamankan

Menurut Iptu Edi Santosa dalam praktiknya, pelaku menjual pil terlarang tersebut kepada teman sepergaulannya dan mengaku telah empat kali bertransaksi. Barang tersebut didapat tersangka dari luar kota dengan transaksi secara online melalui media sosial dan dikirimkan melalui jasa pengiriman paket.

“Dari modal awal Rp800 ribu, pelaku bisa mengumpulkan uang menjadi Rp3 juta,’’ beber Iptu Edi Santosa.

Hexymer Trihexyphenidyl, lanjut perwira dengan pangkat tiga balok di pundak ini,  termasuk dalam jenis obat yang berbahaya. Dalam penggunaannya harus melalui resep dokter karena jika dikonsumsi sembarangan sangat membahayakan kesehatan seseorang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat primer pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsidair pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, pada hari Senin 27 September 2021 lalu, Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang pria berinisial FAH, (36) warga Kecamatan Blora yang kedapatan menyimpan dan menggunakan psikotropika berupa 31 butir tablet Alprazolam 0,5 gram.

Kepada warga masyarakat, terutama para orang tua Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa berpesan agar selalu mengawasi anak anak mereka terutama dalam pergaulan, jangan sampai salah bergaul sehingga terjebak dalam lingkaran narkotika. Karena jika sudah kecanduan obat obat terlarang tersebut dapat merusak masa depan serta kesehatan seseorang.

“Mari kita selalu waspada, terutama para orang tua, awasi anak anak sebagai generasi penerus bangsa, jangan sampai salah dalam pergaulan,” pesannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.