Satresnarkoba Polres Blora Tangkap DPO Narkoba di Jepara

oleh -
BARANG BUKTI : Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimad Menunjukkan Barang Bukti Kasus Narkoba

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan Z, (44) seorang warga kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, Kamis (15/04/2021) Pukul 20.30 WIB.

Z diamankan saat berada di rumahnya. Pria ditangkap lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasatresnarkoba AKP Hartono , Senin (19/4/2021) mengungkapkan,  bahwa penangkapan Z ini adalah pengembangan dari kasus yang telah diungkap dengan tersangka MJ, (48) warga Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kudus Kota Kabupaten Kudus. MJ telah ditangkap pada Kamis, (25/03/2021) bulan lalu saat operasi Antik Candi 2021.

“Penangkapan Z ini adalah pengembangan dari kasus MJ. Dan akhirnya Z yang sempat buron berhasil kita amankan saat berada di rumahnya,’’ ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan, Z ternyata adalah juga seorang residivis kasus pencurian yang pernah diproses di wilayah hukum Polres Jepara.

Dari Z, polisi mengamankan 3  paket  butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,68 gram. Dari ketiga paket itu, 2 paket sabu masing-masing disimpan di dalam plastik klip bening.

Kemudian digulung, disolasi, dan dimasukkan kedalam plastik klip bening bertuliskan ML 2 yang disolasi, kemudian digulung dengan tisu dan digantung kan dikunci sepeda motor dengan karet warna hitam.

Sedangkan yang satu paket sabu disimpan di dalam plastik klip bening, kemudian digulung, disolasi, digulung dengan tisu dan disimpan di dalam karet spion sepeda motor sebelah kiri. Serta satu buah handphone dan buku tabungan serta ATM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kepada masyarakat, Kapolres Blora berpesan agar jangan main main dengan narkoba, karena jika sudah kecanduan dapat merusak masa depan seseorang.

“Hindari narkoba, jangan sampai masa depan kita rusak karena kecanduan narkoba. Selain melanggar hukum, narkoba adalah barang haram yang dilarang oleh agama,” pungkas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.