Tabrak Polisi yang Sedang Bertugas, Cewek Cantik asal Bogor ini Dipenjara

oleh -
DI TAHAN : Pengemudi yang Menabrak Polisi ini Akhirnya Ditahan di Mapolres

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Polres Tuban, Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Agis Irwanti (24) warga Desa Cibatok, Kecamatan Cibunggulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka. Cewek yang disebut bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Tuban itu menabrak anggota Polres Tuban hingga terluka parah.

Data yang dihimpun dari petugas di Polres Tuban menyebutkan, kejadian itu menimpa Aiptu Bastari (54) pada Selasa dini hari (17/8/2021) lalu. Saat itu Aiptu Bastari sedang bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Pahlawan Tuban di depan Taman Makam Pahlawan (TMP).

Aiptu Bastari bertugas mengalihkan kendaraan dari depan TMP, karena saat itu sedang dilaksanakan renungan suci sebagai rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan.

Saat korban sedang mengatur lalu lintas tersebut, sebuah kendaraan Ertiga Nopol S-1262-EF yang dikemudikan Agis Irwanti berpenumpang Clarisa dan Purwanto berjalan dari arah timur ke barat. Meski sudah diberi kode agar kendaraan berjalan pelan, namun pengemudi  tidak mengindahkan.

Bahkan, kendaraan itu kemudian menabrak korban, hingga tergeletak di aspal dengan kondisi terluka. Usai menabrak, bukannya berhenti, kendaraan justru kabur. Mobil tersebut baru bisa dihentikan setelah anggota Polres lainnya mengejar dan berhasil mengamankan sopir dan penumpangnya di jalan masuk Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.

Setelah mobil dihentikan dan sopir serta penumpang diamankan, lalu ketiganya dibawa ke mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan, pengemudi dalam kondisi mabuk. Dia mengaku habis minum bersama kawan-kawannya.

Sedangkan akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada pelipis kanan, pipi kanan dan patah tulang pada leher sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya untuk menjalani perawatan intensif.

“Sudah ditetapkan tersangka. Pelaku juga sudah ditahan di Polres,” terang Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono saat dikonfirmasi.

Kanit menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pengemudi dijerat dengan pasal 312 dan pasal 310 Ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.