Beraksi di 11 TKP Lintas Provinsi, 2 Residivis Asal Surabaya Tertangkap di Blora

oleh -
DITANGKAP : Dua Residovis yang Mengaku Telah Beraksi di 11 TKP Lintas Provinsi ini Ditangkap Polisi Blora

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan dua orang  pria diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya adalah, J, dan DBR, warga Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

J dan DBR, ditangkap di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, saat berada di rumah kostnya, Kamis, (22/07/2021).

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH mengungkapkan, berawal dari laporan korban Ahmad Faim, (43) warga Kecamatan Cepu bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Juli 2021 sekira pukul 17.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di rumahnya di Kampung Megalrejo Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

“Awalnya sekira pukul 09.30 WIB korban pergi ke toko miliknya di Desa Kentong, dan pintu rumah telah terkunci semua, rumah dalam keadaan kosong,” ujar AKP Agus Budiana,SH, Selasa, (27/07/2021).

Kapolsek melanjutkan, sekira pukul 17.30 WIB korban pulang dari toko. Sampai di rumah, korban mendapati pintu gerbang dalam keadaan terbuka dan kunci gembok sudah tidak ada.

Kemudian korban masuk ke halaman,  diketahui pintu samping terbuka. Lalu korban masuk ke dalam rumah di dapati pintu belakang dan pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka.

‘’Lemari baju tempat menyimpan emas dan uang tunai dalam keadaan acak- cakan,” terang Kapolsek.

Setelah dicek, emas murni berbentuk koin, kalung emas berbentuk pipih dengan gandul berbentuk daun, anting emas bayi, dan  uang tunai sebesar Rp7 juta hilang. Juga sebuah jam tangan pria warna hitam variasi kuning dan satu buah handphone warna hitam sudah tidak ada atau hilang.

Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek Cepu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso,SH bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cepu bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp27 juta lebih. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,’’ katanya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah linggis besi warna biru dan hijau. Sebuah kunci L yang ujungnya berbentuk pipih terbuat dari besi juga tas punggung warna biru.

Selain itu, satu unit sepeda motor Suzuki satria Nopol: L-6579-ZX warna biru, jam tangan pria, serta dua unit handphone warna orange dan warna biru.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kedua pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah mendekam di Lapas Medaeng Surabaya.

Dan tersangka telah melakukan aksi yang sama di 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Rinciannya di wilayah Blora Jawa Tengah 6 TKP, Bojonegoro Jawa Timur, 3 TKP dan Gresik, Jawa Timur 2 TKP.

Kapolsek Cepu mengimbau kepada warga agar selalu hati hati dan waspada, terutama dalam menyimpan barang yang berharga.

“Kami imbau warga agar selalu waspada, terutama dalam menyimpan barang berharga. Terkadang bagi kita sudah aman, namun pencuri masih saja bisa mencari celah. Jadi selalu hati-hati dan waspada,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *