Pemuda Ini Incar Kafe untuk Dibobol, Cari Sasaran dengan Aplikasi Google Maps

oleh -
DITAHAN : Pelaku Pembobol Kafer Ditahan di Polres Tuban

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Aksi  jahat Candra (27) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini harus terhenti setelah Satreskrim Polres Tuban meringkusnya.

Aksi yang membuat pemuda ini tertangkap saat membobol sebuah kafe di Jalan Soekarno-Hatta di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak. Meski sudah masuk kafe untuk menguras isinya pada dini hari, namun dia terpergok pemiliknya dan akhirnya tertangkap.

Dalam pemeriksaan, pemuda ini mengaku mencari kafe sasaran yang akan dibobol dengan menggunakan aplikasi google maps. Dia sebelumnya memilih kafe di sekitar lokasi mana yang akan dia bobol. Setelah dapat lokasi, dia mengamati situasi dan saat kafe tutup, tengah malam atau dinihari dia membobolnya.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M.Adhi Makasaya saat memberikan keterangan pada wartawan Kamis (29/4/2021) mengatakan, Candra ditangkap pada Rabu dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Itu berawal dari adanya laporan ke Reskrim dari salah satu karyawan kafe, pada Selasa (27/4/2021) malam.

“Kita mendapatkan laporan saat itu, ada pencurian di kafe dengan modus menggunakan linggis untuk membuka gembok kafe,” ujar AKP M. Adhi Makayasa.

Sebelumnya, pelaku sudah mengincar kafe itu dan mengamati kondisinya. Saat itu kafe tutup dan terkunci, dia masuk setelah berhasil merusak gembok pintu kafe dengan linggis.

Namun nahas bagi pelaku, karena saat itu ada pegawai kafe yang kembali untuk mengambil handphonenya yang tertinggal.

Saat masuk kafe karyawan itu kaget karena kondisi ruangan sudah berantakan. Kunci gembok dan laci penyimpanan uang juga rusak. Lalu pegawai kafe ini memergoki ada seseorang yang lari ke arah timur masuk ke perumahan Mondokan.

“Begitu menerima laporan kita langsung ke lokasi, untuk menangkap pelaku yang lari di kawasan perumahan,” tambah Kasatreskrim.

Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku yang berniat sembungi di perumahan tersebut. Ternyata, dia adalah juga seorang residivis pencurian.

‘’Dia mengaku mencari sasaran  memanfaatkan aplikasi google maps untuk mencari warung kopi atau kafe saat tengah malam,’’ ungkap Kasat.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu linggis yang digunakan untuk membobol gembok, rekaman CCTV dan uang tunai sejumlah Rp49 ribu sebagaimana yang tersimpan di laci kafe.

‘’Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara,’’ tandas Kasatreskrim.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *