Bawa Kabur Motor Pelajar, Dibekuk Polisi

oleh -
DIAMANKAN : Karena Membawa Kabur Motor Pelajar, THR Diamankan Polisi

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Karena menipu dan membawa kabur motor seorang  pelajar, THR (36) harus berurusan dengan polisi.

Warga asli Kabupaten Brebes yang menikahi warga Desa Purwosari, Blora itu diamankan polisi tak lebih dari 24 jam sejak penipuan dia lakukan.

dan penggelapan sepeda motor.

Korbannya adalah seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Kunduran Blora, Danang Dwi Nugroho, (16) warga Dukuh Glagah Desa Sendanggayam Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora.

Kejadian berawal Jum’at, (31/01/2020) pukul 14.15 WIB ketika korban mengantar temannya Fika Ahmad Safii, (16) berboncengan motor korban. Korban janjian jual beli hand phone (HP) dengan THR yang baru dikenal melalui facebook.

“Korban mengantar temannya untuk bertransaksi jual beli HP bekas dengan tersangka,” ucap Kapolsek Blora AKP Agus Budiana,SH, Rabu, (05/02/2020).

Dalam transaksi melalui facebook tersebut, korban janjian bertemu di depan SPBU Ketangar, Jalan A.Yani Blora.

Setelah diskusi akhirnya teman korban dan THR, sepakat untuk tukar tambah HP dengan THR. Namun HP milik THR tidak ada dosbooknya, sehingga Fika teman korban menanyakan perihal dosbook HP tersebut.

“THR mengatakan bahwa dosbooknya tertinggal di rumah. Kemudian THR meminta kepada Fika agar diantarkan ke rumahnya dengan meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban,” terang Agus.

Fika dan THR berboncengan ke arah jalan raya Blora Rembang, seolah olah akan menuju rumah THR untuk mengambil dosbook hand phone, sementara Danang menunggu di SPBU.

Sesampainya di wilayah Desa Tambaksari, Fika dan THR berhenti di warung angkringan.  Dengan dalih akan mengambil kunci rumah yang dibawa istrinya di pasar Medang, THR membawa sepeda motor Honda Beat tersebut, dan menyuruh Fika menunggu di angkringan.

Setelah lama menunggu, Fika baru tersadar bahwa dirinya telah ditipu, dan sepeda motor milik Danang di bawa lari THR.

Menyadari dirinya ditipu, Fika minta tolong warga sekitar untuk diantarkan ke SPBU Ketangar menemui Danang yang  menunggu di SPBU. Kemudian Danang menghubungi orang tuanya, dan selanjutnya melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Blora.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Blora AKP Agus Budiana,SH memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Sabtu, (01/02/2020) petugas menangkap THR di rumahnya di Desa Purwosari. Dia sempat melarikan diri dari rumah. Akhirnya THR berhasil diamankan ketika sembunyi di bawah kolong tempat tidur rumah tetangganya.

“Tersangka sempat lari, namun berhasil diamankan,’’ tandas Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan dan dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.