TUBAN
Penulis : M. Rizqi
Lenterakata.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Jenu bersama Koramil pada Kamis (16/4/2020) malam mengamankan penjual minumas keras (miras) tanpa izin. Selain itu, seratus botol lebih miras dibawa ke mapolsek sebagai barang bukti.
Miras dan penjualnya itu didapat dari sejumlah warung yang berlokasi di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Warung yang terjaring razia di antarnya adalah milik Jarmi, perempuan kelahiran Grobogan, Jawa Tengah yang tinggal di Desa Sugihwaras.
Warung lain di lokasi sama yang juga dirazia adalah milik Pujiati. Dari warung-warung itu, berbagai merek miras diamankan. Rata-rata miras pabrikan.
“Kami amankan barang bukti beserta pemilik warung karena kedapatan menjual miras tanpa ijin,” ujar Kapolsek Jenu, AKP Rukimin Jumat (17/4/2020).
Beberapa jenis miras botolan yang disita petugas adalah bir bintang 35 botol, anggur merah 55 botol dan anggur kolesom 9 botol.
Juga new pot biru 13 botol, new pot kuning 1 botol, bir singaraja 14 botol, bor hitam 4 botol, votka 16 botol, dan beras kencur 12 botol.
Mantan Kapolsek Tambakboyo ini menegaskan, kegiatan cipta kondisi jelang ramadan ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kecamatan Jenu. Polsek dan Koramil Jenu akan menyisir warung-warung yang terindikasi menjual miras ilegal.
Selain miras tanpa ijin, petugas juga menyasar penyalahgunaan petasan atau bahan peledak, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, dan judi.
“Kami berkomitmen menjadikan wilayah Jenu aman supaya masyarakat juga tenang,” tandas perwira yang pernah menjabat Kasatlantas Polres Ngawi ini. (wie)