Cabuli Keponakan 15 Kali, Sopir asal Merakurak Ini Ditangkap Polisi

oleh -
TERANCAM HUKUMAN BERAT : Pelaku Pencabulan Ini Terancam Hukuman Berat

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Pagar makan tanaman. Itulah ungkapan yang pantas ditujukan pada Pakeh (56) sopir yang tinggal di Kecamatan Merakurak ini. Sebab, dititipi untuk merawat sementara keponakannya karena orang tua sang keponakan sakit usai kecelakaan, malah dicabuli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pria tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban, usai ditangkap Jumat (23/4/2021), di rumahnya.

Pakeh harus bersiap-siap dipenjara dalam waktu yang lama. Karena perbuatannya dikenakan pasal tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tindak pidana itu diatur dalam pasal 82 jo pasal 76 E dan pasal 81 jo Pasal 76 D undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Adhi Makayasa menjelaskan,  penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut bermula saat Satreskrim Polres Tuban menerima laporan pada (15/3/2021) lalu. Selanjutnya, melakukan penyelidikan atas laporan itu. Setelah bukti kuat, Pakeh kemudian ditangkap.

‘’Pria tersebut ditangkap di rumahnya,’’ ujar Kasatreskrim.

Dijelaskan AKP Adhi Makayasa, penangkapan itu karena Pakeh diduga telah mencbuli keponakannya sendiri berinisial YEA berusia 12 tahun 9 bulan dan masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

‘’Pelaku yang bekerja sebagai sopir ini adalah paman korban,’’ tambah dia. Berdasarkan keterangan korban, lanjut Kasatreskrim, aksi bejat pelaku sudah dilakukan kurang lebih 15 kali. Aksi bejat itu dilakukan pertama kali oleh pelaku pada sekitar 8 Desember 2020 dan yang terakhir 8 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di kamar korban.

‘’Orang tua korban menitipkan korban ke pamannya karena sedang sakit akibat kecelakaan. Ternyata malah dicabuli,” tandas perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.

Dari kasus itu, Satreskrim Polres Tuban mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah pakaian korban, seprei dan hasil vbarang bukti berupa 1 buah long dress lengan panjang warna merah,1 buah celana dalam warna putih, 1 buah sprei warna biru, 1 buah baju dress lengan pendek warna visum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *