Curi 34 Batang Kayu Sonokeling, Ini yang Dilakukan Satreskrim Polres Blora pada Pelaku

oleh -

BLORA
Penulis : Supriyanto
Lenterakata.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku ilegal loging.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto dan Kasubbag Humas AKP Soeparlan membeber penangkapan tersebut Selasa, (16/03/2021).

Link Banner

Dua tersangka yang diamankan adalah R, (49) dan S, (41) keduanya adalah warga Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Pelaku diamankan saat mengendarai truk warna hitam dengan Nomor Polisi K-1318-JD. Saat melintas di jalan Desa Bogem Kecamatan Japah Kabupaten Blora.

Kendaraan itu memuat 34 batang kayu sonokeling gelondongan berbagai ukuran tanpa disertai surat-surat.

Sebelumnya polisi menerima informasi dari warga bahwa ada truk yang memuat kayu dengan tidak dilengkapi dokumen yang sah, pada hari Kamis, (04/03/2021) malam lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa bersama Kanit Buser Aiptu Indra melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya di jalan Desa Bogem. Polisi mendapati ada truk bak terbuka ditutup dengan terpal warna biru.

Petugas menghentikan truk tersebut dan mengecek isinya. Ternyata benar truk tersebut mengangkut kayu hutan jenis sonokeling yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke mapolres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UURI No. 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.