Mengaku Bisa Gandakan Uang dan Tipu Orang, Dua Pria Bojonegoro Diamankan Polisi

oleh -
DIPERIKSA : Salah Satu Pelaku saat Diperiksa Polisi

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – MAT, dan NI, dua orang pria asal Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ini harus berurusan dengan polisi. Keduanya tak berkutik saat ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah dan Tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur, Selasa, (06/04/2021).

MAT dan NI ditangkap petugas lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengungkapkan, kejadian berawal dari laporan korban bernama Ali Zaenal Abidin, warga Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, Senin, (05/04/202).

Awal mula kejadian, terang AKP Agus Budiyana, pada Rabu, 31 Maret lalu korban membuat postingan di akun facebooknya dengan kata-kata “mencari uang goib yang bisa bertemu langsung”.

Selanjutnya korban mendapat inbok di pesan Facebook dari akun yang bernama Nur Rahmat. Isinya menceritakan jika teman pemilik akun dapat mewujudkannya tanpa tumbal. Pemilik akun juga memberikan nomor WA.

Mendapat inbox tersebut, korban percaya begitu saja. Hingga akhirnya terjalin komunikasi melalui WA dan korban bahkan pergi ke Cepu untuk bertemu dengan tersangka.

“Karena korban tertarik selanjutnya melanjutkan percakapan melalui Whatsapp dan korban disuruh untuk datang di Cepu,” terangnya.

Selanjutnya, pada Senin, (05/04/2021) pukul 13.00 WIB korban tiba di Cepu. Dijemput di terminal Cepu oleh salah seorang  pelaku yang mengaku bernama Nur Rahmat dan diajak ke tempat ritual di makam Kampung Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Sesampainya di tempat tersebut, Nur Rahmat menghubungi kawannya bernama Ote, untuk menuju ke tempat ritual. Selanjutnya korban diajak di bawah pohon bambu dekat makam dan Nur Rahmat menunggu di depan makam. Ote yang melakukan ritual,” jelas AKP Agus Budiana.

Lalu korban diminta memasukkan uang atau barang ke kantong kain. Korban memasukkan uang dan handphone merk Iphone type 7+ ke dalam kantong kain warna hitam. Korban dijanjikan uang yang disimpan di kantong tersebut akan berlipat menjadi Rp 15 miliar.

‘’Karena korban merasa yakin dan percaya akhirnya akhinry menuruti kemauan pelaku dan disuruh memegang kantong kain itu dengan  menutup mata selama tiga menit,” lanjut AKP Agus.

Setelah korban membuka mata, kedua pelaku tidak ada di tempat. Karena korban curiga selanjutnya korban membuka kantong kain warna hitam itu. Korban hanya mendapati beberapa daun dan kulit bambu, sedangkan uang dan handphone tidak ada lagi.

“Nur Rahmat dan Ote itu hanyalah nama samaran untuk mengelabui korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp10 juta.  Selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Cepu,” urai Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Cepu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan, beserta anggotanya untuk menyelidiki.

Hingga akhirnya Selasa, (06/04/2021) sekitar pukul 06.00 WIB, dengan bantuan dari Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro Polda Jatim, tim Reskrim Polsek Cepu berhasil menangkap kedua pelaku saat berada di rumahnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah hanphone, satu unit sepeda motor honda Vario Nopol B-6549-WDG dan Nopol yang terpasang S-3219-CL berikut STNKnya yang digunakan sarana menipu.

Lalu uang tunai Rp2,8 juta, baju koko hitam, peci, sarung kotak-kitak biru dongker, dua dupa sisa dibakar, dua peniti, selembar kain hitam serta sebuah kantong kain hitam berisi daun.

‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun Penjara,” pungkas AKP Agus Budiana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *