Jadi Tersangka, Pelaku Penyerangan Petugas saat Operasi Yustisi Terancam Satu Tahun

oleh -

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Natasay’s Ortula Al-Aksha alias Tatak pemilik salah satu warung kopi di Dusun Dukoh, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersanga.

Sebab, pria ini terbukti menyerang menyerang dan merusak kendaraan petugas Satgas Covid-19 yang sedang operasi yustisi di warungnya pada 30 Januari lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya mobil bak terbuka milik tersangka yang dijadikan alat untuk mengganggu petugas.

”Pelaku resmi ditetapkan jadi tersangka,’’ ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri di Mapolres Tuban, Senin (15/2/2021).

Mantan Kapolres Madiun itu menambahkan, tersangka disangka melanggar pasar 212 KUHP dan 216 KUHP. Dari pasal yang disangkakan tersebut, maksimal hukuman yang bisa dijalani tersangka adalah satu tahun empat bulan dan sejumlah denda.

Sesuai bunyinya, pasal 212 KUHP menyebut : Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sementara pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya.

Demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

“Sekarang masih dilakukan pendalaman, dan segera akan dilengkapi berkas administrasinya, sehingga bisa segera dilimpahkan tahap kedua ke kejaksaan. Pelimpahan tahap kedua adalah penyerahan tersangka dan barang bukti,’’ jelas perwira polisi dengan dua melati di pundak ini.

Kapolres menyayangkan aksi pemilik warung yang menyerang petugas saat dilakukan operasi yustisi ini. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk menghargai petugas yang sedang melaksanakan tugas mendisiplinkan masyarakat.

“Kami imbau masyarakat menghargai petugas yang melaksanakan tugas dan yakinlah bahwa ini semua untuk kepentingan masyarakat,”  tandas Kapolres.

Sekadar diketahui, kericuhan saat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan terjadi. Insiden berawal saat rombongan petugas tiba warung. Belum sempat parkir, sebuah kendaraan yang dikendarai Tatak melaju kencang menghadang mobil petugas.

Truk Satpol PP yang berada paling depan langsung menepi. Namun mobil pemilik warung itu terus merangsek dan bahkan menyerempet bagian depan samping kanan truk. Pemilik warung sempat cekcok dengan petugas dan sempat memukulnya.

Di lokasi kejadian mobil dinas Kasatpol PP Tuban Hery Muharwanto juga sempat dihadang dan digedor-gedor kapnya depannya, pintu dan kaca pintu samping tempat duduk. Kejadian itu lalu dilaporkan resmi ke Polres(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.