Reskrim Polsek Cepu Ringkus 2 Residivis Curanmor

oleh -

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Jawa Tengah mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora,Jawa Tengah.

Korban pencurian bernama Haryanto,47 warga Desa Nglanjuk RT 03 / RW 02 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Pencurian tersebut terjadi pada Jumat, (04/12/2020) bulan lalu.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, mengungkapkan, bahwa kejadian berawal, ketika korban pulang takziah dari rumah tetangga pada tengah malam hari tersebut.

Korban masuk rumah dan mengunci pintu selanjutnya istirahat. Pada keesokan harinya sekira pukul 04.15 WIB, korban terbangun dan melihat jendela di ruang tengah atau sudah dalam keadaan terbuka.

Kemudian korban mengecek barang yang ada di dalam rumah dan setelah di cek, tas warna hitam yang sebelumnya di taruh di atas meja tidak ada di tempat.

Tas tersebut berisi; sebuah tiga buah handphone berbagai merek. Kemudian dua buah SIM C atasnama Robiyaningsih dan Vanya Naomira Anandari. Juga kartu Jamsostek atas nama Robiyaningsih serta kartu ATM Bank BNI atas nama Vanya Naomira Anandari.

‘’Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta rupiah,’’ ujar Kapolsek. Menyadari bahwa rumahnya telah disatroni oleh pencuri, korban Haryanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu.

Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku curat tersebut.

Keduanya adalah W,38 warga Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan P,38 warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kedua tersangka tersebut diamankan ketika berada di lokalisasi Nglebok Kecamatan Cepu, Sabtu, (23/01/2021).

“Setelah kita lakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya dua terduga pelaku berhasil kita amankan,’’ ungkap AKP Agus Budiana.

Barang bukti yang juga diamankan adalah sebuah handphone beserta doosbook sesuai dengan barang yang dilaporkan hilang. Juga sebuah tas punggung warna hitam, uang tunai R[p 500 ribu dan dua handphone lagi.

Dalam penangkapan tersebut juga diamankan dua unit sepeda motor, dan sebuah linggis kecil serta satu obeng yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya.

Dalam proses penyidikan, diketahui ternyata kedua pelaku bukan hanya sekali ini saja melakukan tindak pidana pencurian. Keduanya adalah residivis pelaku tindak pidana curanmor.

‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,’’ tandas Kapolsek Cepu.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.