Curi 19 Handphone, Pria Muda di Blora Ini Ditangkap Polisi

oleh -
BARANG BUKTI : Polisi Membeber Barang Bukti yang Berhasil Diamankan dari Pelaku

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Pria muda YN, (27) warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi Unit Reskrim Polsek Blora Kota, Polres Blora Polda Jawa Tengah.

Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Blora lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian 19 unit handphone milik seorang pengusaha tokok handphone. Ternyata pemilik toko handphone tersebut adalah teman pelaku sendiri.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Blora AKP Joko Priyono mengungkapkan, kejadian berawal dari laporan korban Herdiansyah, (28), warga Desa Temurejo Kecamatan Blora, Jum’at, (06/02/2021).

Awal mula kejadian adalah pada Kamis 25 Februari 2021 sekira pukul 16.30 WIB, tersangka YN yang juga teman korban datang ke konter handphone milik korban, di Jalan Raya Blora Purwodadi no.23 Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.

“Sejak sore, pelaku sudah datang ke konter korban untuk main dan ngobrol, karena mereka adalah teman,” ucap Kapolsek Blora, Senin, (15/03/2021).

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB korban Herdiansyah menutup konter serta memasukkan 19 buah handphone berbagai merk yang berada di etalase konter ke dalam tas miliknya.

Selanjutnya, korban diajak oleh pelaku untuk minum kopi di angkringan Jalan Tentara Pelajar dekat SMA N 1 Blora. S

etelah minum kopi bersama keduanya menuju rumah kost korban yang berada di Jalan Gunung Wilis No.35 Gang Kenari di  Kelurahan Tempelan Kecamatan Blora.

“Saat berada di rumah kost itulah, pelaku YN beraksi. Dengan dalih minta traktiran ulang tahun, YN meminta Herdiansyah untuk membelikan makanan dan minuman,” tandas Kapolsek Blora.

Tak menaruh curiga, spontan Herdiansyah langsung keluar menuju ke toko swalayan di Alun Alun Blora untuk membeli makanan dan minuman. Tanpa curiga korban meninggalkan pelaku di rumah kosnya sendirian.

Setelah kembali dari toko korban tidak menemukan YN di rumah kosnya. Dan tas miliknya yang berisi 19 handphone juga hilang tidak ada pada tempatnya.

Sesampainya di rumah kost, korban mendapati kamar kostnya dalam keadaan tertutup dan terkunci. Korban lalu meminjam obeng temannya, untuk membuka paksa pintu kamar kost tersebut.

‘’Setelah pintu kamar kost dapat terbuka YN sudah tidak ada, dan tas miliknya yang berisi 19 hanphone sudah tidak ada pada tempatnya,” beber Kapolsek Blora.

Korban lalu lapor ke polisi. Jum’at (06/02/2021) sekira pukul 03.00 WIB tak lebih dari 24 Jam Unit Reskrim Polsek Blora yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa berhasil menangkap pelaku Sabtu, (27/02/2021) sekira pukul 16.00 WIB saat berada di rumah kostnya.

Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur untuk menjual handphone hasil curiannya tersebut. YN lalu kembali ke rumah kontrakannya di Blora, dan akhirnya YN berhasil ditangkap.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20 juta lebih. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana,” tandas Kapolsek Blora.

Kepada warga, Kapolsek Blora berpesan agar selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan. Bahkan termasuk kepada teman sendiri harus hati hati, apalagi jika ada kaitannya dengan uang, barang berharga ataupun materi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *