TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Enam kali beraksi di sejumlah lokasi, dua pencuri motor berakhir dengan timah panas polisi. Sebab, saat akan ditangkap, keduanya melarikan diri dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan polisi, sebelum akhirnya ditembak kakinya.
Dua pelaku pencurian motor itu adalah Juwanto (30) warga Desa Kedungrejo Kecamatan Kerek dan Alim (55) warga Desa Sidonganti Kecamatan Kerek. Dari tangan pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi menyita barang bukti tujuh motor. Di antaranya motor Yamaha Vega, masing-masing satu unit motor Honda Supra X 125, Honda grand, Honda Legenda dan Suzuki Tornado.
‘’Pencurian dengan pemberatan ini disangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4E dan 5E KUHP dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,’’ ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, SIK didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Indri, SIK Jumat (15/5/2020).
Korban yang melaporkan kejadian tersebut di antaranya adalah Insana (38) warga Dusun Bawi wetan Desa Hargoretno Kecamatan Kerek dan Sodo (54) warga Dusun Krajan Desa Nguluhan Kecamatan Montong.
Berdasarkan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan, motor itu diembat dari tempat kejadian perkara (TKP) di tepi jalan pasar Kerek, dan area persawahan jalan pedesaan Dusun Krajan Desa Nguluhan Kecamatan Montong. Modusnya, tersangka berkeliling mencari sepeda motor yang ditinggal bercocok tanam di persawahan oleh pemiliknya.
Maraknya laporan pencurian motor di area persawahan dari Polsek Kerek dan Polsek Montong membuat unit Resmob turun tangan. Lalu melakukan penyelidikan gabungan dengan kanit Polsek Kerek dan Kanit reskrim Polsek Singgahan.
Pada Senin 11 Mei 2020, tim penyelidik mendapat informasi bila Alim dan Juwanto akhir-akhir ini sering menjual sepeda motor bodong atau tanpa dilengkapi dengan surat surat. Tim langsung melakukan pengecekan dan memperdalam informasi tersebut.
Setelah memastikan informasi itu benar, tim penyelidik berusaha menangkap pelaku. Pada pukul 23.00 WIB malam itu juga rumah pelaku digerebek. Pelaku Juwanto lari ke belakang rumah dan masuk area ladang jagung untuk menghindari penangkapan.
Untuk menghentikan larinya pelaku, polisi memberikan tembakan peringatan ke udara, tapi tak digubris. Sehingga kemudian ditembak kakinya. Usai menangkap Juwanto, polisi menangkap Alim yang juga digerebek di rumahnya.
Sama seperti Juwanto, Alim juga berusaha kabur dengan melompat candela rumahnya. Sempat terjadi saling kejar. Namun polisi lebih sigap dan berhasil menembak kaki Alim untuk menghentikan langkahnya untuk kabur.
‘’Dari pengakakuan pelaku dan hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian mtor enam kali dan penipuan serta penggelapan motor juga enam kali,’’ kata Kapolres.(wie)