Bawa Lari Motor, Warga Grobogan Dibekuk Reskrim Polres Blora

oleh -
KASATRESKRIM POLRES BLORA : AKP Setiyanto Membeber Penangkapan Pencurian Motor

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – AS (34) warga Kecamatan Wirosari Kabupaten Groboganm Jawa Tengah diamankan unit Reskrim Polsek Todanan Polres Blora Polda Jawa Tengah.

Pria ini diamankan lantaran membawa lari sepeda motor milik korban bernama Dwi Muryanto, warga Kelurahan Kunduran, Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengungkapkan, kerjadian bermula pada Sabtu tanggal 6 Maret 2021 sekira pukul 16.30 WIB korban bertemu dengan pelaku di sebuah swalayan di Kunduran.

Selanjutnya pelaku meminta tolong korban untuk diantarkan ke Desa Todanan dengan alasan akan mengambil uang di rumah saudaranya. Korban dijanjikan  diberi ongkos ojek sebesar Rp 100 ribu.

Namun sesampai di wilayah Todanan pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan di tempat karaoke yang berlokasi di komplek Cumpleng Indah turut Desa Todanan Kecamatan Todanan.

Selanjutnya sekira pukul 17.15 WIB pelaku mulai masuk room dan berkaraoke dengan ditemani dua orang pemandu. Sekira pukul 19.45 WIB pelaku  meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan untuk membeli makan di sekitar pasar Todanan.

“Korban mulai curiga telah ditipu pelaku karena sudah hampir satu jam pelaku tidak kembali. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Todanan,” urai Kasat Reskrim, Senin, (15/03/2021).

Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Polsek Todanan yang dipimpin oleh Kapolsek Todanan Iptu Kusnio bersama Kanit Reskrim Ipda Yadi melakukan penyelidikan.

Nahas, ketika sampai di wilayah Desa Ngumbul Kecamatan Todanan, pelaku yang bermaksud membawa lari motor korban malah terjatuh dari sepeda motor. Dari mulut pelaku tercium bau alkohol yang menyengat.

Mengetahui ada laporan kecelakaan di Desa Ngumbul, petugas Polsek Todanan yang sedang melakukan penyelidikan mendatangi lokasi tersebut. Ternyata yang terjatuh itu adalah pelaku penggelapan sepeda motor di Cumpleng

“Akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian,” tandas AKP Setiyanto.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000 dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kepada warga masyarakat Kasat Reskrim AKP Setiyanto berpesan agar jangan mudah percaya pada orang asing, terutama kepada orang yang baru dikenal.

“Kami imbau kepada warga agar selalu hati hati dan waspada, jangan mudah percaya pada orang asing yang belum dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang yang berharga,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.